Ormas Islam Deklarasikan Aliansi Nasional Anti Syiah

Ribuan umat Islam menghadiri acara deklarasi "Aliansi Nasional Anti Syi'ah' di Masjid Al Fajr, Bandung, Jawa Barat, Ahad (20/4).

Aliansi yang digagas sejumlah ulama dan tokoh ormas Islam ini mendesak pemerintah untuk segera melarang ajaran Syi'ah di Indonesia. Mereka menilai, pembiaran ajaran Syi'ah berarti juga membiarkan potensi konflik besar yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali Da'i mengatakan, pemerintah harus segera melarang kegiatan-kegiatan kelompok Syi'ah. Sebab, kata dia, ajaran yang disebarkan Syi'ah sudah meresahkan umat islam secara keseluruhan. Dia menilai, ajaran yang disebarkan Syi'ah merupakan penodaan terhadap keyakinan umat islam.

Athian yang diamanahkan sebagai Ketua Harian Aliansi ini mengungkapkan tujuan diadakannya deklarasi ini adalah untuk membentengi akidah umat. Menurutnya, saat ini masyarakat sudah diresahkan dengan ajaran-ajaran dan kegiatan kelompok Syi'ah. Untuk itu, kata dia, selain membentengi akidah umat, aliansi yang dibentuk juga ditujukan untuk mendesak pemerintah agar segera melarang penyebaran Syi'ah.

"Pemerintah harus mengingat, ini berpotensi terjadi konflik. Dan kita nggak mungkin terus bisa tahan dilecehkan seperti ini," katanya saat ditemui usai deklarasi di Masjid Al-Fajr Jalan Cijagra Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Kota Bandung.

Menurut dia, keresahan yang ditimbulkan oleh semakin masifnya ajaran Syi'ah di Indonesia sudah sampai di level masyarakat paling bawah. Dengan acara ini, kata dia, diharapkan bisa membendung keresahan itu. "Agar mereka mempercayakan kepada kita untuk menangani," katanya.

Athian menjelaskan, dalam deklarasi ini tidak dimaksudkan untuk melarang siapapun dalam berkeyakinan. Namun, apa yang diajarkan Syi'ah dianggapnya telah menodai agama Islam. Dia menjamin, umat islam akan menghormati dan menghargai jika Syi'ah mengatakan punya agama sendiri dan tidak mengaku islam.

Athian mengatakan, mestinya pemerintah ini juga melindungi setiap warga negara. Apalagi KUHP pasal 156 A telah dijelaskan terkait penodaan agama. Menurutnya, apa yang dilakukan Syi'ah di Indonesia sudah bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Apa salahnya mereka mengaku sebagai agama lain lalu mereka mendaftarkan diri sebagai agama baru di negeri ini. Saya jamin pasti kita akan hormati," ujarnya.

Dalam acara deklarasi ini, para ulama yang berkumpul juga sepakat untuk menyatakan sikap mereka. Kesepakatan ini ditelurkan dalam empat butir komitmen dan tekad yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Harian KH Athian Ali, Ketua Dewan Pakar KH Atip Latiful Hayat dan Ketua Majelis Syuro KH Abdul Hamid Baidlowi.

Deklarasi ini dihadiri oleh pengasuh Ponpes Al-Wahdah Lasem Rembang KH Abdul Hamid Baidlowi, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh KH Muslim Ibrahim, tokoh Muhamadiyah Makasar KH Muhammad Said Abdus Shamad, Ketua Umum PERSIS Prof Dr KH Maman Abdurrahman, dan Ketua MUI Balikpapan KH Abdul Muis Abdullah.

Selain itu hadir pula Pengasuh Pesantren Husnayain Jakarta KH Ahmad Cholil Ridwan, pengurus MUI Jawa Timur Habib Zain Al-Kaff, pengasuh Ponpes Al-Hikam Bangkalan KH Nailurrahman,  Sekjen Forum Ummat Islam KH Muhammad Al-Khaththath, Ketua Islamic Center Al-Islam Bekasi Farid Ahmad Okbah, dan Ketua MUI Pusat Prof Muhammad Baharun.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Ulama dan Umat Islam Indonesia ke-2 yang digelar oleh Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) di Kota Kembang pada  22 April 2012 lalu.