Siap-siap Tarif Listrik Naik Lagi

Liputan6islam –  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) untuk enam golongan pengguna. Kenaikan akan dimulai pada awal Juli mendatang.
"Kenaikannya bertahap, setiap dua bulan. Mulai 1 Juli 2014," kata Menteri ESDM, Jero Wacik.
Dengan bertahap, Wacik menjelaskan, kenaikannya tidak terlalu terasa hingga akhir tahun. Kenaikan tarif listrik dipilih karena lebih memungkinkan diterapkan tahun ini ketimbang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Wacik mengatakan, ada enam golongan pengguna yang mengalami kenaikan tarif listrik. Mereka adalah industri I-3 non go public, rumah tangga R-2, pemerintah P-2, rumah tangga R-1, penerangan jalan umum P-3, dan rumah tangga R-1.
Menurut dia, industri yang belum go public seharusnya tidak diberi listrik bersubsidi, sedangkan golongan rumah tangga R-2 yang dianggap kelas menengah juga dianggap mampu.
Kenaikan tarif listrik itu, Wacik menambahkan, bukan tanpa penolakan. Bahkan, ada usulan untuk menaikkan semua golongan, termasuk golongan 450 VA dan 900 VA. Tapi, usulan itu ditolak.

"Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga masyarakat yang tidak mampu. Nanti dianggap tidak punya hati karena menaikkan tarif listrik 450 VA dan 900 VA yang notabene adalah masyarakat yang baru punya listrik. Saya ngotot tidak," kata dia.
Berikut adalah enam golongan pengguna yang terkena kenaikan tarif listrik:
1. Industri I-3 non go public.
Kenaikan listrik bertahap rata-rata 11,57 persen per dua bulan. Kenaikannya berlaku 1 Juli 2014. Penghematannya sebesar Rp4,78 triliun.

2. Rumah tangga R-2 (3.500 VA-5.500 VA).
Kenaikan listrik bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan. Kenaikannya berlaku 1 Juli 2014. Penghematannya Rp0,37 triliun.

3. Pemerintah P-2 (di atas 200 kVA).
Kenaikan bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan. Kenaikannya berlaku 1 Juli 2014. Penghematannya Rp0,1 triliun.

4. Rumah tangga R-1 (2.200 VA).
Kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Kenaikannya berlaku 1 Juli 2014. Penghematan Rp0,99 triliun.

5. Penerangan jalan umum P-3.
Kenaikan bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan. Kenaikannya berlaku 1 Juli 2014. Penghematan Rp0,43 triliun.

6. Rumah tangga R-1 (1.300 VA).
Kenaikan bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan. Kenaikannya berlaku 1 Juli 2014. Penghematan anggaran pemerintah ditargetkan Rp1,84 triliun.

Dari angka-angka itu, diperoleh penghematan Rp8,51 triliun. Dengan begitu, anggaran subsidi listrik bisa berkurang, dari Rp95,35 triliun menjadi Rp86,84 triliun. "Ini bisa memperingan pemerintah baru," kata dia.

Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, menyambut baik disepakatinya kebijakan tersebut. Dari serangkaian kebijakan yang diajukan pemerintah untuk penghematan, baru kebijakan ini yang disepakati DPR.
Kebijakan penghematan antara lain, pemotongan anggaran belanja sebesar Rp100 triliun dan pengurangan kuota BBM dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter dengan penghematan sekitar Rp5 triliun.

"Ini berita bagus, berarti implikasinya kami bisa mulai penghematan dari situ, sudah disepakati Komisi VII," ujar Chatib kepada VIVAnews, Rabu 11 Juni 2014.

Dia menjelaskan, guna menutup risiko jebolnya defisit anggaran, segala opsi penghematan dibuka pemerintah termasuk menaikkan harga BBM. Namun, Chatib belum bisa memastikan opsi tersebut akan dilakukan pemerintah.

"Yang pasti, pemerintah mempunyai kewenangan penuh untuk melakukannya. Tanpa harus meminta persetujuan otoritas mana pun. Kalau harga BBM kan tidak perlu persetujuan DPR," tambahnya.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, mengatakan, kenaikan tarif listrik berkaitan dengan perbaikan dana investasi. Bila struktur subsidi listrik dikurangi dan dialihkan ke sektor investasi, PLN akan memberikan pengaruh signifikan bagi pelayanan.

Tak hanya itu, Nur pun optimistis kenaikan tarif listrik enam golongan bisa meningkatkan kepercayaan investor. "Apa pun yang dicapai Komisi VII ini saya sangat mensyukuri. Dampaknya luar biasa. Kepercayaan investor akan meningkat," kata dia.
Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PT Perusahaan Listrik Negara, Murtaqi Syamsuddin, menambahkan, kenaikan tarif listrik merupakan solusi terbaik. Kebijakan itu bisa mengurangi besaran subsidi yang harus dialokasikan pemerintah, sehingga PLN juga dapat beroperasi normal.

Ia berharap, jatah yang seharusnya untuk subsidi itu bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Terutama, infrastruktur kelistrikan.
Menurut Murtaqi, dibutuhkan tambahan kapasitas sebesar 4.000 megawatt dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Agar dapat terealisasi, diperlukan tambahan belanja modal sebesar US$12 miliar. “Itu sudah di atas Rp100 triliun per tahun,” ujar dia, Rabu, 11 Juni 2014.

Selain itu, dia menambahkan, PLN membutuhkan margin sebesar 7 persen dari US$12 miliar tersebut agar beroperasi normal. Sementara itu, kemampuan PLN melakukan pembelanjaan modal saat ini, hanya sebesar Rp50 triliun.
PLN mencatat selama tiga bulan berturut-turut, beban puncak sistem kelistrikan Jawa-Balimencapai rekor tertinggi. Rekor ini terjadi pada April, Mei, dan Juni 2014.

Dari ketiga bulan tersebut, Juni tercatat sebagai bulan di mana beban listrik puncak paling atas terjadi. "Yakni, sebesar 23.420 megawatt yang terjadi pada Senin 9 Juni pukul 18.00 WIB," kata Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto.

Pengelola pusat perbelanjaan menolak
Rencana kenaikan tarif listrik itu langsung direspons Asosiasi Pengelola Pusat BelanjaIndonesia (APPBI). Pelaku bisnis ritel menolak tarif penyesuaian tenaga listrik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APPBI, Handaka Santosa, mengatakan, kenaikan tarif listrik akan berimbas pada semua biaya operasional. Karena, listrik merupakan komponen utama dalam sistem operasional.
Handaka menjelaskan, efek kenaikan tarif listrik ini akan membuat penyewa dapat menurunkan kualitas produk yang dijual, karena biaya operasional yang terlalu tinggi.

“Produk lokal yang dijual di pusat belanja yang sudah mengalami kenaikan harga dalam proses produksi akan memberikan efek domino. Produk lokal pun akan mengalami kenaikan harga signifikan,” ujar Handaka di Plaza Semanggi, Rabu, 11 Juni 2014.

Bukan hanya itu, lanjut Handaka, kondisi ini akan menjadi beban bagi konsumen, sehingga daya saing lokal pun akan terhambat.

Handaka menilai, penyesuaian tarif listrik berdasarkan inflasi merupakan kebijakan yang tidak tepat. Karena, kenaikan tarif tersebut sebetulnya akan menyebabkan peningkatan inflasi. Sementara itu, inflasi merupakan faktor penentu untuk menentukan tarif listrik.

“Ini merupakan lingkaran setan yang tidak ada habisnya. Apalagi, inflasi terdiri atas banyak unsur. Di antaranya harga emas, kebutuhan bahan pokok, suku bunga bank, ekspor-impor, dan lainnya," tuturnya.
Namun, Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, memperkirakan, kebijakan kenaikan tarif listrik hanya menyumbang inflasi sekitar 0,1-0,2 persen. Pemerintah pun mengklaim dapat mengantisipasi kemungkinan itu.

"Jadi, kalau laju inflasi sekarang 5,4 persen, nantinya jadi 5,5 persen," ungkapnya.

Menurut Chatib, berkaca dengan sejarah, kenaikan tarif listrik tidak pernah memberikan tekanan yang berarti terhadap inflasi. Asumsi inflasi dalam RAPBN-P 2014 yang diajukan sebesar 5,5 persen sudah mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Pengaruhnya tidak akan banyak terkait kenaikan tarif listrik, kami tidak ubah asumsi inflasinya," tambahnya.
Situasi darurat
Pengamat energi, Fabby Tumiwa, mengatakan, sektor ketenagalistrikan saat ini dalam kondisi darurat. Dia mengatakan, situasi itu akan menjadi tantangan calon presiden dan wakil presiden mendatang.

“Hal ini penting, supaya capres dan cawapres menyadari bahwa tantangan ini tidak sederhana,” ujar Fabby.
Sebab, Fabby menjelaskan, masalah listrik bisa berimbas pada sektor lain, termasuk industri yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Pertanian dan manufaktur merupakan sektor terbesar yang dapat menyerap tenaga kerja dibandingkan bidang jasa.
Untuk itu, dia mengatakan, dibutuhkan infrastruktur kelistrikan agar dapat mendukung kebutuhan industri untuk para pekerja. Dalam lima tahun terakhir, usaha di sektor manufaktur dan pertanian semakin berkurang. Penyebabnya hambatan sistem kelistrikan.
Menurut Fabby, jika angka pertumbuhan tenaga kerja yang terserap berkurang, sedangkan usia produktif terus tumbuh, akan tercipta krisis baru.

“Listrik tidak bicara nyala atau tidak nyala, tapi lebih luas. Itu bisa menciptakan krisis ekonomisosial baru. Cita-cita Indonesia menjadi negara ekonomi besar, bisa tidak tercipta,” tuturnya.

Selain soal kelistrikan, Fabby menambahkan, kerusakan infrastruktur juga melahirkan krisis baru. Infrastruktur yang rusak, jika terlambat diperbaiki akan mengganggu sistem kelistrikan.

Akibatnya, sering pemadaman lampu yang disebabkan oleh kerusakan teknis. Padahal, jika listrik mati, perusahaan harus menggunakan genset yang menghabiskan biaya lebih mahal.
Seperti diketahui, dalam Rancangan APBN-P 2014, total tambahan subsidi energi untuk BBM dan listrik sekitar Rp110 trilun. Menaikkan tarif listrik dapat menghemat anggaran subsidi listrik sebesar Rp8,51 triliun sekaligus memangkas anggaran pemerintah menjadi Rp100 triliun.

Sementara itu, penghematan dari diturunkannya kuota BBM bersubsidi dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter yang rencananya akan ditetapkan dalam APBN-P 2014 diperkirakan sebesar Rp7 triliun.

Dengan upaya-upaya tersebut, ujar Chatib, pemerintah mampu menghemat Rp15 triliun. Jumlah itu jika digabungkan dengan penghematan belanja pemerintah diharapkan dapat menutup kebocoran subsidi BBM.
Dengan demikian, defisit anggaran pemerintah tahun ini dapat dijaga di bawah 3 persen atau sebesar 2,5 persen terhadap PDB hingga tahun anggaran 2014. (art/vivanews)