"Ini sudah melanggar KPK. Nah, makanya penyakitnya ada di dua (Budi), pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso," kata Oegroseno di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (23/1).
Menurutnya guna menurunkan tensi konflik, Presiden Jokowi sebaiknya menonaktifkan kedua Petinggi Polri itu. Di tubuh Polri masih banyak calon lain yang lebih layak. Berikut ini murka mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno kepada dua budi itu:
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai konflik antara Polri dengan KPK bermula dari pengangkatan Kelemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan dan Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.
Maka dari itu, untuk menuntaskan perseteruan kedua lembaga tersebut, dia mengusulkan kepada sekretaris militer supaya bintang tiga keduanya tidak usah diproses.
"Segera nonaktifkan dua perwira itu, pejabat sementara Kabareskrim bisa. Biar saja Wakabareskrim kendalikan sementara," kata Oegroseno saat dihubungi, Jumat (23/1) malam.
Menurut dia, posisi Budi Waseso sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius ilegal. Sebab, dia menilai, pengangkatan Waseso yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tidak sah.
Karena posisi Badrodin saat itu hanya menggantikan sementara peran Kapolri, namun tidak bisa memutuskan kebijakan strategis seperti menentukan mutasi pejabat polri dan penentuan anggaran.
"Sekarang jabatan Kabareskrim aja ilegal. Badrodin tidak bisa tanda tangan, tidak bisa ambil putusan," pungkasnya. (merdeka)
Maka dari itu, untuk menuntaskan perseteruan kedua lembaga tersebut, dia mengusulkan kepada sekretaris militer supaya bintang tiga keduanya tidak usah diproses.
"Segera nonaktifkan dua perwira itu, pejabat sementara Kabareskrim bisa. Biar saja Wakabareskrim kendalikan sementara," kata Oegroseno saat dihubungi, Jumat (23/1) malam.
Menurut dia, posisi Budi Waseso sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius ilegal. Sebab, dia menilai, pengangkatan Waseso yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tidak sah.
Karena posisi Badrodin saat itu hanya menggantikan sementara peran Kapolri, namun tidak bisa memutuskan kebijakan strategis seperti menentukan mutasi pejabat polri dan penentuan anggaran.
"Sekarang jabatan Kabareskrim aja ilegal. Badrodin tidak bisa tanda tangan, tidak bisa ambil putusan," pungkasnya. (merdeka)