Pabrik Saus Berbahan Bahaya Beromzet Rp 3 Milyar

BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek industri rumahan pembuat saus sambal berbahan kimia berbahaya, tanpa adanya bahan cabe sama sekali, di Jalan Cicukang No. 06 RT 04 RW 03, Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, (26/1/2016). Saus sambal itu diketahui tak memiliki izin edar dan tak ada izin dari BP POM RI.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus. "Kemudian didistribusikan ke pasar - pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.
Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari omzet perbulannya mencapai Rp 100 Juta. "Per bulan Rp 3 miliar," ucapnya.
Yoyol menambahkan, produksi saus itu sudah ada sejak tahun 2.000. Dikatakan Yoyol, saus tersebut tidak layak konsumsi dan tidak baik untuk kesehatan. Dalam kemasan yang digunakan, seperti merk "Indosari" dan "Sinarsari", memperlihatkan adanya bahan saus dari cabe dan adapun sambal tomat. Namun, kenyataannya, bahan dasar cabe dan tomat itu tidak ada sama sekali.
"Saus itu kan harusnya bahan dasarnya cabe, tapi, ini cabe tidak ada sama sekali. Ini dibuat dari bahan kimia, jadi bahan kimia ini pengganti cabe agar saus terasa pedas. Selain itu, memakai bahan pengawet dan juga pewarna untuk bahan tekstil," ujar Yoyol.
Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah ekstra cabe leoserin capsikum, ampas tapioka, ekstra bawang putih, bibit cairan tomato, sakarin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau dan potasium fosfat. "Ini jelas berbahaya kalau di konsumsi, bisa menimbulkan beragam penyakit, seperti kanker, pencernaan terhambat, sakit tenggorokan, pengerasan usus, diare, dan penyakit lainnya," katanya.
Yoyol menambahkan, polisi akan kembali melakukan uji lab untuk mengetahui lebih jelas isi kandungan saus tersebut. "Saat ini pemiliknya masih kita periksa sebagai saksi dulu, nanti kita tunggu setelah uji lab untuk itu (penetapan tersangka)," katanya.
Sementara itu, pemilik produksi saus itu, Tjan Ket alias Edi (52) mengaku produksi saus ilegal itu baru berjalan 7 tahun lalu. Edi mengaku, pasarnya sudah mencapai seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurutnya, bahan - bahan kimia itu dipake karena kebetulan cabe sedang habis. Sebelumnya, kata Edi, dalam setiap pembuatan saus, selalu memakai cabe giling dan bawang putih dari Cirebon.
"Kebetulan cabenya pas habis saja, biasanya pake cabe giling sama bawang putih dari Cirebon," kata Edi.
Menurut Edi, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia. "Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.
Edi digiring ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, beserta pegawainya untuk dimintai keterangan. Dia disangkakan pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI No. 18 Tahun 2002 tentang pangan. (kompas)