“Dengan UU terorisme yang ada saja banyak melahirkan kezaliman terhadap umat Islam, apalagi kalau mereka punya payung legal untuk bertindak lebih dari itu,” kata Harits kepada Islampos.com, Jum’at (10/4/2015).
Direktur The Community Islamic Ideological Analysis (CIIA) inimenambahkan, revisi UU terorisme sudah direncanakan untuk masuk program legislasi nasional.
Apabila rencana ini berhasil, kata dia, tinggal menunggu momentum saja perlakuan represif pada umat Islam. Soalnya selama ini penafsiran terorisme selalu mutlak versi negara.
Dengan begitu, pemerintah akan sangat mudah mengkriminalisasi ulama dan da’i hanya karena dianggap menyampaikan pemikiran kontra mainstream atau dianggap menginspirasi orang melakukan tindakan kekerasan.
“Ini juga dengan mudah kembali disasarkan kepada media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah (BNPT) sebagai pamantik kekerasan,” tukas dia. [rn/Islampos]