Panel Pengawasan Internet Terbentuk, Sebagian Memang Asli "Liberal"



Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk panel untuk menangani situs internet bermuatan negatif. Anggota panel ini terdiri dari para pejabat kementerian, tokoh masyarakat dan para ahli. 

Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif itu berdasarkan surat keputusan Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tertanggal 31 Maret 2015.

Dalam surat keputusan Menteri Kominfo Rudiantara yang beredar di jejaring sosial facebook, forum tersebut terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan empat Panel Penilai. Salah satu panelnya adalah panel terorisme, sara dan kebencian.

Anggota panel yang akan menilai situs yang dituduh terkait terorisme, sara dan kebencian ini terdiri dari 17 orang. Mereka adalah Ketua Dewan Pers, Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Marsyudi Syuhud (PBNU), Ignatius Suharyo (Uskup Agung), Henriette TH Lebang (PGI), Alim Sudio (Walubi), KS Arsana (Walubi), Uung Cendana (Matakin).

Selain itu juga terdapat nama Tjipta Lesmana (Akademisi), Thamrin Amal Tamagola (Sosiolog liberal UI), Arief Muliaman (Kejaksaan), Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Direktur Kemanan Informasi Ditjen APTIKA, Shita Laksmi (ID-CONFIG), Irwin day (Nawala dan FTII), Asep Saefullah (AJI) dan Sonny Hendra Sudaryana (Ditjen APTIKA). (SI Online)